PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 27
BAB 6 — SIDANG MAJELIS KOMISI PENILAIAN MENYELURUH
(1) Majelis Komisi menentukan jadwal dan tempat sidang Majelis Komisi. (2) Sidang Majelis Komisi dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang anggota Majelis Komisi. (3) Sidang Majelis Komisi dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (4) Sidang Majelis Komisi dapat dilaksanakan dengan menggunakan Media Elektronik. (5) Sidang Majelis Komisi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
