PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 9
BAB 3 — ALAT BUKTI
(1) Orang yang dapat didengar keterangannya sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tanpa disumpah merupakan: a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor; b. istri atau suami dari Terlapor; c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor; atau d. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk.
