PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 10
BAB 3 — ALAT BUKTI
(1) Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan badan usaha, keterangan Saksi disampaikan oleh pengurus perusahaan. (2) Pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh karyawan. (3) Dalam hal karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memberikan keterangan, keterangan karyawan tersebut disampaikan melalui pengurus perusahaan dan dicatat sebagai keterangan pengurus perusahaan.
