PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 48
BAB 7 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Terlapor dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Peringatan Tertulis sebanyak 1 (satu) kali. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Peringatan Tertulis. (3) Perpanjangan jangka waktu Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. Terlapor menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan Peringatan Tertulis; b. karakteristik sektor tertentu dan pola Kemitraan yang bersifat kompleks; c. usulan perpanjangan jangka waktu yang diajukan oleh Terlapor disertai dengan alasan yang rasional; dan/atau d. terjadinya keadaan kahar dalam pelaksanaan Peringatan Tertulis.
