PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 24
BAB 4 — PEMANGGILAN, JURU BAHASA, DAN KUASA HUKUM
(1) Penanganan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dapat dilakukan penggabungan dalam hal: a. terdapat lebih dari 1 (satu) Laporan terhadap hal yang sama; dan/atau b. antara satu dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran lainnya saling terkait satu sama lain. (2) Penggabungan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk disampaikan dan disetujui dalam Rapat Komisi.
