PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 9
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOMISI
Setiap anggota Komisi berhak: a. menyampaikan usulan dan pendapat dalam Rapat Komisi; b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Rapat Komisi; c. memilih dan dipilih sebagai ketua dan wakil ketua Komisi; d. memperoleh gaji, honorarium, dan pendapatan lain serta hak dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh fasilitas protokoler dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. memperoleh cuti berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ketua Komisi.
