PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 10
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOMISI
Setiap anggota Komisi wajib: a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjunjung tinggi etika jabatan; dan e. melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
