PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dalam masa transisi di Tahun 2017 dilaksanakan sebagai berikut:
- bagi Pegawai/Penasihat yang baru diangkat maka Laporan Harta Kekayaan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan pengangkatan.
- bagi Pegawai yang pensiun/diberhentikan/ dikembalikan ke instansi asal maka Harta Kekayaan yang dilaporkan adalah per posisi sesuai dengan saat mengalami perubahan jabatan tersebut dan disampaikan paling lama dalam 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Pegawai.
- bagi Pegawai yang sudah pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan atau mengalami promosi/mutasi/diwajibkan untuk memperbaharui
Laporan Harta Kekayaan setiap 4 (empat) tahun, Harta Kekayaan yang dilaporkan merupakan per posisi 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan paling lambat pada 31 Maret 2018.
