PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 22
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ABRAHAM SAMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
