PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memilih Pegawai Bertalenta dari para PNS Komisi dan PNyD yang Potensial. (2) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berdasarkan parameter: a. Kompetensi; b. kualifikasi; c. penilaian Kinerja; d. rekam jejak; dan e. kehadiran.
