PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Analisis rasio Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai dasar untuk menentukan jumlah Pegawai Bertalenta yang akan ditetapkan sebagai Kelompok Rencana Suksesi, dikembangkan Kompetensinya, diberikan retensi, dan dilakukan evaluasi. (2) Rasio Pegawai Bertalenta terhadap jabatan target yaitu 1:3 (satu berbanding tiga) dengan pengertian bahwa terhadap 1 (satu) jabatan target akan terdapat 3 (tiga) orang Pegawai Bertalenta yang diproyeksikan untuk
dipilih 1 (satu) orang terbaik untuk mendudukinya.
