PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan strategi untuk mengidentifikasi, menyeleksi, dan MENETAPKAN Pegawai Bertalenta.
(2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap: a. identifikasi dan penetapan jabatan target; b. analisis rasio Pegawai Bertalenta; c. seleksi Pegawai Bertalenta; dan d. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
