Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Manajemen Talenta Komisi dilaksanakan bagi PNS Komisi dan PNyD yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. (2) Manajemen Talenta Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahap: a. akuisisi; b. pengembangan; c. retensi; d. penempatan; dan e. pemantauan dan evaluasi. (3) Sebelum dilaksanakan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan penilaian kesiapan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target. (4) Penyelenggaraan Manajemen Talenta Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPK dengan dibantu oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di Komisi selaku ketua tim Manajemen Talenta Komisi. (5) Susunan keanggotaan tim Manajemen Talenta Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi.
