PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 11
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Program pembentukan peraturan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan daftar peraturan yang akan disusun selama 4 (empat) tahun. (2) Program pembentukan peraturan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rencana strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.
