Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN HASIL KERJA
(1) Penyusunan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dikecualikan bagi: a. Penasihat/Pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari 3 (tiga) bulan sejak diangkat menjadi Penasihat/Pegawai Komisi; b. Penasihat/Pegawai yang sakit selama lebih dari 9 (sembilan) bulan berturut-turut dalam 1 (satu) Periode Kinerja dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang menerbitkan; c. Penasihat/Pegawai yang bekerja dan melaksanakan tugas pekerjaan kurang dari 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) Periode Kinerja; dan d. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar lebih dari 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) Periode Kinerja. dan dibebaskan dari tugas pekerjaan. (2) Penasihat/Pegawai yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak mendapat Penilaian Kinerja.
