Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1268) tetap berlaku sepanjang untuk Penilaian Kinerja Penasihat dan Pegawai Triwulan IV Tahun 2017; b. Ketentuan pelaksana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1268) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Komisi ini; c. Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan
Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; d. Ketentuan pelaksana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 747) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Komisi ini; dan e. Ketentuan yang mencantumkan istilah dan/atau mengatur tentang Penilaian Kinerja, penilaian kerja, penilaian perilaku, evaluasi kinerja, dan evaluasi perilaku yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
