Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penilaian Kinerja Penasihat dan Pegawai pada Triwulan IV Tahun 2017 dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai. (2) Penilaian bagi Pegawai Spesialis Muda 1 yang menjalani Program Pengembangan Kompetensi Dasar pada bulan Oktober 2017 sampai dengan Maret 2018 dilakukan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1490 Tahun 2017. (3) Penilaian Kinerja Penasihat dan Pegawai dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi ini mulai Periode Kinerja Tahun 2018.
