PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai dan Penasihat yang sedang diperiksa oleh Direktorat PI karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan KPK ini maka tata cara pemeriksaannya berlaku ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. (2) Pegawai dan Penasihat yang sedang diperiksa dalam Rapat Musyawarah atau Majelis Sidang DPP pada saat berlakunya Peraturan KPK karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat maka tata cara pemeriksaannya berlaku ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
