Pasal 19
(1) Penandatanganan Keputusan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik. (2) Keputusan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penerima Gratifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (3) Pimpinan dapat memberikan mandat kepada deputi yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan korupsi dan/atau direktur yang melaksanakan tugas di bidang penerimaan pelaporan dan penanganan Gratifikasi untuk melakukan penandatanganan untuk dan atas nama Pimpinan atas Keputusan Pimpinan tentang penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (4) Deputi yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan korupsi dan/atau direktur yang melaksanakan tugas di bidang penerimaan pelaporan dan penanganan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan tembusan penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagai laporan kepada Pimpinan. (5) Pimpinan bertanggung jawab atas penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
