PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN...
Pasal 18
(1) Jangka waktu penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
