PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 9
BAB 2 — PENUGASAN PNS KOMISI DI INSTANSI PEMERINTAH ATAU DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
PNS Komisi yang telah selesai melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diangkat ke dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau fungsional yang paling rendah setara dengan jabatan semula di Komisi dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi jabatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
