PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 10
BAB 2 — PENUGASAN PNS KOMISI DI INSTANSI PEMERINTAH ATAU DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dalam hal PNS Komisi melaksanakan Penugasan sebagai penjabat kepala daerah. (2) Penugasan PNS Komisi sebagai penjabat kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
