Pasal 27
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. kinerja PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi; dan b. program pelaksanaan Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan manajemen kinerja Komisi. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia.
