PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 26
BAB 7 — LAPORAN KINERJA
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi wajib membuat laporan kinerja secara periodik dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan manajemen kinerja Komisi.
