PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGAMANAN
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan Kerugian Negara diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bukan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan Kerugian Negara tidak diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
