PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGAMANAN
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
