PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 26
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara setelah dinyatakan melanggar SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, MPPKN melakukan tindakan: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
