Pasal 11
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemeriksaan Kerugian Negara selesai dilakukan. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang diduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan (5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang diduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dalam hasil pemeriksaan. (6) Dalam hal TPKN tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan terhadap hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
