Pasal 10
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN dalam melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana PPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan TPKN. (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan. (4) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, TPKN dapat melibatkan pihak atau tenaga ahli yang
kompeten. (5) Masa kerja TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak keputusan pembentukan TPKN ditetapkan.
