PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian yang telah ditunjuk dan diangkat sebelum berlakunya PeraturanKomisi ini, ditetapkan kembali dengan Surat Keputusan pengangkatan yang baru sesuai dengan Peraturan Komisi ini. (2) Perhitungan insentif tambahan bagi Pelaksana Tugas dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga masa jabatan Pelaksana Tugas sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tidak diperhitungkan sebagai insentif tambahan.
