Pasal 14
BAB 5 — HAK KEUANGAN
(1) Pegawai yang ditunjuk dan diangkat menjadi Pelaksana Tugas dan melaksanakan tugas selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih secara terus-menerus diberikan tambahan insentif kinerja tahunan dan kinerja bulanan yang diperhitungkan secara proporsional. (2) Perhitungan tambahan insentif kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:
TI = IK × 20% × n 365
IK = Gj × nilai kinerja Pelaksana Tugas
Keterangan TI : tambahan insentif kinerja tahunan IK : jumlah insentif kinerja tahunan dalam jabatan Pelaksana Tugas n : jumlah waktu menjabat sebagai Pelaksana Tugas dalam hari Gj : gaji pejabat definitif yang digantikan pada tingkat kompetensi dasar (3) Tambahan insentif kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada periode akhir tahun bersamaan dengan pembayaran insentif kinerja tahunan dan diperhitungkan secara proporsional dalam insentif kinerja bulanan pada tahun berikutnya.
