PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis...
Pasal 7
BAB 3 — SARANA, PRASARANA, KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DAN KLASIFIKASI AKSES
(1) Kerahasiaan/ketertutupan dan keterbukaan arsip dinamis berkaitan dengan hak dan kewenangan lembaga atau organisasi. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan terhadap arsip dinamis. Katagori Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengaturan mengenai Pengamanan Fisik dan Informasi Arsip tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Skema Klasifikasi Keamanan dan Pengamanan Arsip yang berlaku di KPK tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
