PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis...
Pasal 6
BAB 3 — SARANA, PRASARANA, KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DAN KLASIFIKASI AKSES
(1) Sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak statis untuk arsip biasa, filling cabinet, brankas atau almari besi untuk arsip terbatas, arsip rahasia dan sangat rahasia. Untuk arsip elektronik juga perlu ditentukan kualitas dan tingkat keamanan hardware yang diadakan oleh Direktorat Pinda. (2) Prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
