Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN ASAS
Maksud disusunnya Peraturan Komisi ini untuk: a. mencegah kebocoran informasi yang terkandung dalam arsip; b. melindungi arsip dari pengaksesan pihak-pihak yang tidak berwenang sehingga dapat dicegahpenyalahgunaan informasi yang terkandung pada arsip oleh pihakyang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah; c. melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangansehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas danrealibilitas arsip dapat tetap terjaga;
d. memberikan petunjuk kepada unit-unit kerja agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadaparsip; dan e. mendorong unit-unit kerja agar memberkaskan arsip dinamis unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip aktifnya.
