PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN LHKPN
(1) Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara. (2) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) maka Penyelenggara Negara dianggap menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap.
