PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN LHKPN
(1) KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan pengisian LHKPN serta kelengkapan bukti pendukung yang dilampirkan sesuai dengan petunjuk pengisian formulir LHKPN.
(3) Bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh Penyelenggara Negara paling sedikit memuat salinan dokumen yang menerangkan kepemilikan Harta Kekayaan pada lembaga keuangan.
