PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 20
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat memberikan data/informasi atau keterangan kepada KPK terkait dengan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (2) Data/informasi atau keterangan yang disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data/informasi atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Masyarakat dapat memperoleh akses data/informasi terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
telah diumumkan sesuai dengan tata cara permintaan data yang ditetapkan oleh KPK. (4) KPK tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan informasi atas pemberian akses kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
