PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 19
BAB 5 — KERJA SAMA ANTARA KPK DAN LEMBAGA/INSTANSI
(1) KPK dapat melakukan kerjasama dengan lembaga/instansi terkait pelaksanaan Peraturan Komisi ini. (2) KPK membuka akses dan menerima informasi publik terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan sesuai dengan tata cara permintaan data yang ditetapkan oleh KPK. (3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi pendaftaran dan pengumuman LHKPN, KPK dapat meminta lembaga/instansi terkait untuk membentuk Unit Pengelolaan LHKPN.
