Pasal 12
BAB 5 — KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
Direktorat Pengawasan Internal melakukan evaluasi kinerja Keamanan Informasi dengan MENETAPKAN hal-hal sebagai berikut: a. objek dan ruang lingkup yang perlu dipantau dan diukur, termasuk proses dan kendali Keamanan Informasi; b. metode pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi untuk memastikan hasil yang valid; c. waktu pemantauan dan pengukuran; d. pihak yang melakukan pemantauan dan pengukuran; e. waktu hasil dari pemantauan dan pengukuran untuk dianalisis serta dievaluasi; f. pihak yang melakukan analisis dan evaluasi hasil pemantauan serta pengukuran; g. pengendalian Keamanan Informasi terhadap Informasi disesuaikan dengan klasifikasi Informasi; dan h. mengidentifikasi Informasi dan mendefinisikan penanggung jawab pengendali Keamanan Informasi;
