Pasal 11
BAB 5 — KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
Implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi dilakukan oleh Komisi sebagai berikut: a. unit kerja wajib menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan serta melakukan pengendalian kegiatan untuk memenuhi ketentuan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; b. unit kerja wajib menjaga Arsip yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan yang direncanakan; c. unit kerja wajib mengendalikan perubahan yang telah direncanakan dan mereviu konsekuensi dari perubahan serta mengambil tindakan mitigasi yang diperlukan;
d. unit kerja wajib mengendalikan dan bertanggung jawab atas Keamanan Informasi sehubungan dengan kegiatan Pihak Eksternal yang berhubungan dengan Komisi; dan e. unit kerja wajib melaksanakan penilaian Risiko Keamanan Informasi secara berkala maupun apabila terjadi perubahan yang berdampak signifikan.
