PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Biro Sumber Daya Manusia dalam 6 (enam) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan wajib menyusun prosedur operasi baku pelaksanaan: a. Tugas Belajar program Pendidikan Formal; b. Tugas Belajar program Pelatihan Khusus; dan c. Tugas Belajar program Diklat Kedinasan/Instansi.
