PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus disusun paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
