PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum rencana pengembangan kompetensi dan kebutuhuan Komisi ditetapkan, penyelenggaraan Tugas Belajar berpedoman kepada analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan Biro Sumber Daya Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.
