PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Pegawai yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus tetapi belum menandatangani IWK dan belum melaksanakan Tugas Belajar, bagi Pegawai tersebut berlaku seluruh persyarataan dan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
