PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Komisi meningkatkan kompetensi Pegawai melalui Tugas Belajar yang meliputi program: a. Pendidikan Formal; b. Pelatihan Khusus; dan c. Diklat Kedinasan/Instansi. (2) Pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri. (3) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggaran Komisi dan/atau dari anggaran Pihak Ketiga.
