Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas Belajar adalah penugasan dari Komisi kepada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan Formal, Pelatihan Khusus, atau Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan/Instansi.
Pendidikan Formal adalah pendidikan tinggi setara Strata 1 (S1), pendidikan tinggi setara Strata 2 (S2), atau pendidikan tinggi setara Strata 3 (S3).
Pelatihan Khusus adalah pelatihan yang diselenggarakan dalam jangka waktu lebih dari 20 (dua puluh) hari kalender dan/atau dengan biaya lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan/Instansi yang selanjutnya disebut Diklat Kedinasan/Instansi adalah pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah dengan peserta pegawai berstatus Pegawai Negeri.
Ikatan Wajib Kerja yang selanjutnya disingkat IWK adalah masa wajib kerja yang dikenakan bagi pegawai untuk tetap bekerja pada Komisi dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya program Tugas Belajar.
Pihak Ketiga adalah pihak yang menyelenggarakan dan/atau membiayai kegiatan Tugas Belajar.
Masa Persiapan adalah jangka waktu tertentu untuk kegiatan pengenalan atau pembekalan peserta sebelum pelaksanaan Tugas Belajar program Pendidikan Formal.
