PERATURAN_KPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK...
Pasal 9
Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Penyiaran paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
