PERATURAN_KPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK...
Pasal 8
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Menteri.
