PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi...
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) PPID harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Komnas HAM. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) PPID melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik melalui Sistem Informasi PPID. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPID kepada Atasan PPID dengan ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM dan diumumkan di lingkungan Komnas HAM.
(5) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh PPID ditetapkan oleh Atasan PPID.
