PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi...
Pasal 16
BAB 6 — PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik. (2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada atasan PPID paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
